Berita Terbaru
Categories
  • Advetorial
  • Budaya
  • Lifestyle
  • News Nusantara
  • News Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Tokoh
  • Bawaslu izinkan pasang bendera dan nomor urut partai

    Agu 08 202342 Dilihat

    KALSELMENANG.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

    “Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara ‘Media Gathering Bawaslu 2023’ di Sukabumi, Jawa Barat belum lama tadi.

    READ  Syamsul Bahri S.Sos Caleg DPR RI Dapil 2 Kalsel Dukung Program Hilirisasi yang disampaikan Capres Prabowo

    Ia menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.”Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.

    READ  Syamsul Bahri S.Sos Bacaleg DPR RI Dapil Kalsel 2 Siap Mengabdi untuk Perjuangkan Aspirasi Warga Banua

    Tidak hanya itu, Bawaslu  mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

    “Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” jelas Lolly.

    READ  Relawan  jadi Ujung Tombak Sosialisasikan  Syamsul Bahri S.Sos sebagai Bacaleg DPR RI Dapil 2 Kalsel

    Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

    Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.(tar/lnc)

    Share to

    Related News

    KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024,Gerin...

    by Mar 21 2024

    KALSELMENANG.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan su...

    Caleg Terpilih Diperbolehkan Tidak Mengu...

    by Mar 18 2024

      KALSELMENANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/P...

    Rofiqi Politisi Gerindra nyatakan Siap M...

    by Mar 14 2024

      KALSELMENANG.COM-Usai Pemilihan Legilatif 2024, beberapa nama yang digadang sebagai calon bup...

    Rifqinizamy Karsayuda  Berpotensial maj...

    by Mar 11 2024

    KALSELMENANG- Perolehan kursi Partai NasDem pada Pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Selatan 2024 naik d...

    Ini 55 Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Se...

    by Mar 08 2024

    KALSELMENANG.COM-KPU Kalimantan Selatan telah melaksanakan rekapitulasi pebghitungan suara Pemilu Se...

    Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kot...

    by Mar 04 2024

      KALSELMENANG.COM-KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pleno pada Minggu (3/3/2024) malam. Hasilny...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *