Berita Terbaru
Categories
  • Advetorial
  • Budaya
  • Lifestyle
  • News Nusantara
  • News Politik
  • Olahraga
  • Sosial
  • Tokoh
  • Caleg Terpilih Diperbolehkan Tidak Mengundurkan Diri Jika Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

    Mar 18 202455 Dilihat

     

    KALSELMENANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada Kamis (29/2/2024) lalu menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan bahwa status calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan.

    READ  Syamsul Bahri S.Sos Apresiasi Langkah Bupati Tanbu Dukung Prabowo-Gibran

    “Dengan demikian, belum relevan memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi.

    Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

    READ  Syamsul Bahri S.Sos Turut Mendukung Program Prabowo  Makan Gratis bagi Pelajar 

    Meskipun demikian, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa substansi permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan, sehingga ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.

    READ  Syamsul Bahri S.Sos bakal Perjuangkan Pembangunan Bendungan di Kotabaru untuk mengatasi Kekeringan dan Kesulitan Air Bersih

    “Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” ujar Hakim MK Guntur.

     

    Dengan demikian, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, serta menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.(tim)

    Share to

    Related News

    KPU Resmi Umumkan Hasil Pileg 2024,Gerin...

    by Mar 21 2024

    KALSELMENANG.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan su...

    Rofiqi Politisi Gerindra nyatakan Siap M...

    by Mar 14 2024

      KALSELMENANG.COM-Usai Pemilihan Legilatif 2024, beberapa nama yang digadang sebagai calon bup...

    Rifqinizamy Karsayuda  Berpotensial maj...

    by Mar 11 2024

    KALSELMENANG- Perolehan kursi Partai NasDem pada Pemilu DPRD Provinsi Kalimantan Selatan 2024 naik d...

    Ini 55 Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Se...

    by Mar 08 2024

    KALSELMENANG.COM-KPU Kalimantan Selatan telah melaksanakan rekapitulasi pebghitungan suara Pemilu Se...

    Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kot...

    by Mar 04 2024

      KALSELMENANG.COM-KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pleno pada Minggu (3/3/2024) malam. Hasilny...

    Adik Bupati Banjar  Diprediksi  bakal ...

    by Mar 04 2024

      KALSELMENANG.COM- Sejumlah nama yang potensial maju dalam Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *