KALSELMENANG.COM-Pada pemilihan umum 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi memberikan Peserta pemilu fasilitas berupa Alat Peraga Kampanye (APK) gratis seperti pemilu 2019 yang lalu .
Syamsul Bahri S.Sos Caleg DPR RI Dapil 2 Kalsel dari Partai Gerindra menyatakan hal itu tidaklah begitu menjadi persoalan.
Diutarakannya, difasilitasi atau tidak sama saja.”Intinya kita ikuti aturan yang ada, dan tentunya kami melakukan sosialisasi sesuai regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, kalau APK tidak disiapkan berarti kita sendiri yang akan menyiapkan itu tidak menjadi permasalahan, kita siap cetak sendiri,” katanya.
Beberapa waktu lalu Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kalsel, Fahmi Failasopa menyampaikan kalau KPU tak lagi menyiapkan APK.” Sekarang parpol dengan modal sendiri semua menyiapkan APK,” katanya.
Diterangkannya, regulasi itu berdasarkan keluarnya PKPU baru, yakni PKPU 20 perubahan atas PKPU 19 tahun 2023 yang secara substansi menjelaskan tak lagi memfasilitasi APK. “Pemilu kali ini tak lagi mengatur fasilitas APK bagi parpol dari KPU,” katanya.
Dipaparkannya, KPU hanya memfasilitasi titik APK yang dipasang oleh peserta pemilu. “ Untuk APK, dicetak oleh peserta pemilu langsung,” terangnya.
Sementara itu Fahmi menerangkan untuk jumlah dan ukuran, pihaknya belum mendapat petunjuk teknisnya. “Di PKPU belum mengatur secara rinci soal ini. Kami menunggu juknis dari KPU RI,” sebutnya.
Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan para caleg peserta Pemilu 2024 pada Jumat (3/11) tadi. Namun, mereka tak serta merta bisa langsung berkampanye. Khususnya lagi untuk urusan memasang APK. Caleg dibolehkan memasang mulai 28 November mendatang. (tim)
No comments yet.